Jumat, 05 Maret 2010

KEWARGANEGARAAN PASAL 28

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Menurut pasal di atas setiap orang mempunyai cara masing-masing untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, salah satunya dengan bekerja guna mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sebagaian masih banyak yang tidak mendapatkan haknya, contohnya buruh pabrik yang masih berstatus “kontrak” bukan pegawai tetap, contoh lain yang terjadi pada anak magang, mereka bekerja setara dengan pegawai tetap lainya tetapi mereka tidak mendapat gaji atas pekerjan yang mereka lakukan.

Pasal 28 B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di era globalisasi ini banyak sekali anak-anak yang terlantar dan tidak mendapatkan perlindungan bukan saja mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pembodohan, namun setelah lama merdeka masih belum bebas dari masalah kelaparan dan malnutrisi. Bagi anak-anak yang sedang menjalami masa pertumbuhan dan perkembangan. Setiap anak berhak atas makanan untuk kelangsungan hidupnya tetapi kelaparan dan malnutrisi yang potensial merenggut jiwa dan hidup anak. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi , sebagian orang tua tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan masalah kelaparan dan malnutrisi yang mengancam hak hidup anak. Peranan pemerintah dan masyarakat sangat penting guna memenuhi hak hidup anak, dengan menaikkan harapan hidup, menekan angka kematian bayi, merehabilitasi kesehatan, menyediakan makanan dan air bersih bagi anak.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Manusia dilahirkan sebagai mahluk yang merdeka berhak menuangkan dan mengembangkan diri dengan dibatasi norma-norma yang berlaku. Untuk itu setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk bangsanya yakni berproses untuk menjadi lebih baik dengan mengembangkan potensin yang di miliki dan kemampuan untuk melakukan transformasi social budaya dan menjadi sumberdaya manusia bagi bangsa dan Negara serta menjadi tumpuan harapan di masa depan suatu bangsa.

Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Transaksi elektronik merupakan suatu langkah maju dan kepastian hukum yang jelas dalam mengatasi kesenjangan layanan informasi dan memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama di desa-desa terpencil karena mereka berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Seperti “internet masuk desa” guna untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan teknologi yang semakin canggih, tanpa menyalah gunakannya.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

Mengenai Hak Kesejahteraan.

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah , kaya akan sumber daya alam tetapi belum bisa mensejahterakan seluruh rakyatnya. Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat. Bagi sebagian kalangan menengah keatas dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya dan mereka sering kali menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak perlu sedangkan masih banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan hanya sekedar makan saja mereka tidak mampu. Negara kita masih belum bisa melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh rakyatnya. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk Indonesia berhak untuk sejahtera.

Kamis, 04 Maret 2010

PASAR MODAL

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan rahmat serta kemudahannya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini. . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah dalam jungjungan nabi Muhammad saw. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Mempelajari berbagai informasi mengenai pasar modal akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai kegiatan di pasar modal, jenis-jenis pasar modal, pelaku pasar modal , dan lembaga-lembaga yang terkait dalam pasar modal.
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengambil manfaat dan menambah wawasan serta dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar modal.


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal.
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar Modal dan Pasar uang sulit dibedakan karena keduanya melibatkan penjual dan pembeli dana. Perbedaan kedua pasar ini dapat dilihat dari tempat perdagangan dan jangka waktu dana yang diperdagangkan. Dana yang diperdagangkan di pasar uang pada umumnya berjangka pendek dan transaksi dilakukan tanpa terikat pada tempat tertentu. Sedangkan di pasar modal dana yang diperdagangkan berjangka panjang dan tempat transaksinya ditentukan , seperti di Indonesia adalah di BEJ dan di BES.

PEMBAHASAN

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal (capital market) adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya.
Fungsi Pasar Modal : Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi,Alat restrukturisasi modal perusahaan,Alat untuk melakukan divestasi.

Jenis Pasar Modal

1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek di dalam efek tersebut.
3. Pasar Paralel
Pasar paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa parallel. Tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public dapat dijual sahamnya di bursa efek. Ini karenakan persyaratan untuk listing di bursa efek tersebut cukup berat dan ketat.
Insrumen Pasar Modal

a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas(PT).
Saham dibagi menjadi dua jenis saham yaitu :
Ø Saham biasa
Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Ø Saham preferen
saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.

b. Obligasi
Obligasi adalah pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.

c. Surat berharga lainya seperti warrant, right, dll.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.

BAPEPAM & LK

Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal
Wewenang Bapepam
 Memberikan izin usaha kepada:
a) Bursa Efek,
b) Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d) Reksa Dana,
e) Perusahaan Efek,
f) Penasehat Investasi,
g) Biro Administrasi Efek
 Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a) Wakil Penjamin Emisi Efek
b) Wakil Perantara Pedagang Efek
c) Wakil Manajer Investasi
d) Wakil Agen Penjual Reksa Dana
 Memberikan persetujuan bagi: Bank Kustodian
 Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
• Notaris
• Konsultan Hukum
• Penilai
• Akuntan
• Wali Amanat
 Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
 Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya

BURSA EFEK

Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas:
a) Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b) Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c) Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam
Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Tugas:
a) Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b) Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
c) Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)

LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
Tugas :
a) Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
b) Mengamankan pemindahtanganan Efek
c) Menyelesaikan (settlement)
Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

PERUSAHAAN EFEK

Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
• Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
• Penjamin Emisi Efek (underwriter)
• Manajer Investasi (invesment Manager)

PERANTARA PEDANG EFEK

Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Kewajiban:
a) Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
b) Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
c) Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
d) Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah
e) Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
f) Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
g) Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
h) Memberikan saran kepada para pemodal

PENJAMIN EMISI EFEK

Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Kewajiban:
a) Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
b) Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas.
a) Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b) Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c) Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek.
d) Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual.
e) Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
Penjamin Peserta Emisi Efek, bertugas:
a) Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan Emisi Efek
b) Mengkoordinasikan seluruh Penjamin Emisi Efek dalam hal pelaksanaan penjaminan Efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para Penjamin Emisi Efek
c) Menjamin penjualan Efek dan pembayaran nilai Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (disepakati dalam perjanjian)

PERJANJIAN PENJAMINAN

1. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri Efek yang tidak habis terjual.
2. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat juga menyanggupi untuk membeli sisa Efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan
3. Penjaminan Emisi dengan Kesanggupan terbaik (best efforts underwriting) Penjamin Emisi hanya mempunyai kewajiban untuk menawarkan Efek tersebut sebaik-baiknya dan apabila tidajk habis terjual maka Efek tersebut akan dikembalikan ke Emiten.
4. All-or-none offering (kesanggupan semua atau tidak sama sekali) Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua
5. Minimum – maksimum (paling sedikit – paling banyak) Penawaran Efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum

WALI AMANAT (TRUSTEE)

Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
Tugas:
a) Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b) Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan

KUSTODIAN

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan Kustodian:
a) Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b) Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)
c) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d) Mengamnkan pemindahtanganan Efek
e) Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
2. Perusahaan Efek
3. Bank umum

BIRO ADMINISTRASI EFEK

Biro administrasi efek adalah Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE

MANAJER INVESTASI

Manajer investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas:
a) Mengadakan riset
b) Menganalisa Kelayakan investasi
c) mengelola dana portofolio

PENASEHAT INVESTASI

Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Tugas:
a) Memeberikan nasehat kepada pihak lain
b) Melakukan riset
c) Membuat rekomendasi
d) Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
e) Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan

PEMERINGKAT EFEK

Pemeringkat Efek Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang

ANALISIS KEPUTUSAN INVESTASI DI PASAR MODAL

Sebelum memutuskan membeli suatu jenis efek, investor perlu mengetahui hal-hal yang berlaku di pasar modal , seperti :
Risiko dan Ketidakpastian
Risiko dan Ketidakpastian merupakan kegiatan yang selalu menyertai seorang investor dalam melakukan kegiatan dipasar modal , untuk itu investor harus mempunyai pengetahuan tertentu agar dapat membuat perkiraan-perkiraan rasional pada masa yang akan datang
Determinasi investasi
Determinasi investasi merupakan unsur yang paling mendasari investor memutuskan memilih suatu jenis investasi. Unsur-unsur tersebut adalah kondisi investor, motif investasi, media investasi, analisis modal, dan strategi investasi.
Penaksiran nilai saham
Penaksiran nilai saham investor yang beroperasi di bursa efek selalu memperhatikan indikator- indicator yang dapat mempengaruhi besar an kecilnya keuntungan yang akan diperoleh. Salah satu indikatornya adalah nilai saham. Untuk menentukan nilai saham dapat digunakan dua analisis yaitu fundamental analisis dan technical analisis.


PENUTUP

Kesimpulan

Pasar modal (capital market) adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Dalam pasar modal dana yang diperdagangkan biasanyaberjangka panjang dan tempat transaksinya ditentukan , seperti di Indonesia adalah di BEJ dan di BES. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya dan pelaku pasar modal sendiri adalah penjual dan pembeli. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.



DAFTAR PUSTAKA

http//www.google.com
http://www.idx.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal