Maraknya perdagangan bebas di Indonesia, seperti halnya barang-barang China yang menyerbu pasaran Indonesia membuat para pedagang Indonesia kalah bersaing dengan China yang menawarkan barang bagus dengan harga yang sangat rendah. Tentunya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat terutama bagi anak muda. Maka dengan demikian diperlukan aktualisasi ketahanan nasional pada individu dan pemerintahan
Kamis, 27 Mei 2010
KETAHANAN NASIONAL
Maraknya perdagangan bebas di Indonesia, seperti halnya barang-barang China yang menyerbu pasaran Indonesia membuat para pedagang Indonesia kalah bersaing dengan China yang menawarkan barang bagus dengan harga yang sangat rendah. Tentunya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat terutama bagi anak muda. Maka dengan demikian diperlukan aktualisasi ketahanan nasional pada individu dan pemerintahan
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan. Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain
Indonesia merupakan negara kepulauan. Yang berarti bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Di masa penjajahan Belanda Indonesian mulai bersatu menjadi sebuah Negara yang merdeka Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Jadi Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Selain itu juga bisa berarti cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Seperti dalam buku “Harmoni dalam Budaya Jawa (Dimensi Edukasi dan Keadilan Gender)” berusaha menghadirkan simpul-simpul strategis dalam budaya Jawa yang mencipta ruang gerak harmoni bagi warga. Simpul-simpul ini tercermin dalam ritus keseharian yang menjelma menjadi kesadaran magis begitu kuat dalam jejak kebudayaan dan peradaban Jawa sepanjang sejarahnya. Bahkan, sampai sekarang, ritus ini menjadi sombol “pertemuan agung (great meeting)” budaya Jawa: sebuah pertemuan yang sukses mempererat jiwa warga ditengah krisis identitas.
Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangs enantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Jumat, 05 Maret 2010
KEWARGANEGARAAN PASAL 28
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Menurut pasal di atas setiap orang mempunyai cara masing-masing untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, salah satunya dengan bekerja guna mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sebagaian masih banyak yang tidak mendapatkan haknya, contohnya buruh pabrik yang masih berstatus “kontrak” bukan pegawai tetap, contoh lain yang terjadi pada anak magang, mereka bekerja setara dengan pegawai tetap lainya tetapi mereka tidak mendapat gaji atas pekerjan yang mereka lakukan.
Pasal 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di era globalisasi ini banyak sekali anak-anak yang terlantar dan tidak mendapatkan perlindungan bukan saja mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pembodohan, namun setelah lama merdeka masih belum bebas dari masalah kelaparan dan malnutrisi. Bagi anak-anak yang sedang menjalami masa pertumbuhan dan perkembangan. Setiap anak berhak atas makanan untuk kelangsungan hidupnya tetapi kelaparan dan malnutrisi yang potensial merenggut jiwa dan hidup anak. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi , sebagian orang tua tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan masalah kelaparan dan malnutrisi yang mengancam hak hidup anak. Peranan pemerintah dan masyarakat sangat penting guna memenuhi hak hidup anak, dengan menaikkan harapan hidup, menekan angka kematian bayi, merehabilitasi kesehatan, menyediakan makanan dan air bersih bagi anak.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Manusia dilahirkan sebagai mahluk yang merdeka berhak menuangkan dan mengembangkan diri dengan dibatasi norma-norma yang berlaku. Untuk itu setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk bangsanya yakni berproses untuk menjadi lebih baik dengan mengembangkan potensin yang di miliki dan kemampuan untuk melakukan transformasi social budaya dan menjadi sumberdaya manusia bagi bangsa dan Negara serta menjadi tumpuan harapan di masa depan suatu bangsa.
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Transaksi elektronik merupakan suatu langkah maju dan kepastian hukum yang jelas dalam mengatasi kesenjangan layanan informasi dan memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama di desa-desa terpencil karena mereka berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Seperti “internet masuk desa” guna untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan teknologi yang semakin canggih, tanpa menyalah gunakannya.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
Mengenai Hak Kesejahteraan.
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah , kaya akan sumber daya alam tetapi belum bisa mensejahterakan seluruh rakyatnya. Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat. Bagi sebagian kalangan menengah keatas dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya dan mereka sering kali menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak perlu sedangkan masih banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan hanya sekedar makan saja mereka tidak mampu. Negara kita masih belum bisa melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh rakyatnya. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk