Maraknya perdagangan bebas di Indonesia, seperti halnya barang-barang China yang menyerbu pasaran Indonesia membuat para pedagang Indonesia kalah bersaing dengan China yang menawarkan barang bagus dengan harga yang sangat rendah. Tentunya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat terutama bagi anak muda. Maka dengan demikian diperlukan aktualisasi ketahanan nasional pada individu dan pemerintahan
Kamis, 27 Mei 2010
KETAHANAN NASIONAL
Maraknya perdagangan bebas di Indonesia, seperti halnya barang-barang China yang menyerbu pasaran Indonesia membuat para pedagang Indonesia kalah bersaing dengan China yang menawarkan barang bagus dengan harga yang sangat rendah. Tentunya menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat terutama bagi anak muda. Maka dengan demikian diperlukan aktualisasi ketahanan nasional pada individu dan pemerintahan
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan. Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain
Indonesia merupakan negara kepulauan. Yang berarti bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Di masa penjajahan Belanda Indonesian mulai bersatu menjadi sebuah Negara yang merdeka Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Jadi Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Selain itu juga bisa berarti cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Seperti dalam buku “Harmoni dalam Budaya Jawa (Dimensi Edukasi dan Keadilan Gender)” berusaha menghadirkan simpul-simpul strategis dalam budaya Jawa yang mencipta ruang gerak harmoni bagi warga. Simpul-simpul ini tercermin dalam ritus keseharian yang menjelma menjadi kesadaran magis begitu kuat dalam jejak kebudayaan dan peradaban Jawa sepanjang sejarahnya. Bahkan, sampai sekarang, ritus ini menjadi sombol “pertemuan agung (great meeting)” budaya Jawa: sebuah pertemuan yang sukses mempererat jiwa warga ditengah krisis identitas.
Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangs enantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
Jumat, 05 Maret 2010
KEWARGANEGARAAN PASAL 28
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Menurut pasal di atas setiap orang mempunyai cara masing-masing untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, salah satunya dengan bekerja guna mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sebagaian masih banyak yang tidak mendapatkan haknya, contohnya buruh pabrik yang masih berstatus “kontrak” bukan pegawai tetap, contoh lain yang terjadi pada anak magang, mereka bekerja setara dengan pegawai tetap lainya tetapi mereka tidak mendapat gaji atas pekerjan yang mereka lakukan.
Pasal 28 B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Di era globalisasi ini banyak sekali anak-anak yang terlantar dan tidak mendapatkan perlindungan bukan saja mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pembodohan, namun setelah lama merdeka masih belum bebas dari masalah kelaparan dan malnutrisi. Bagi anak-anak yang sedang menjalami masa pertumbuhan dan perkembangan. Setiap anak berhak atas makanan untuk kelangsungan hidupnya tetapi kelaparan dan malnutrisi yang potensial merenggut jiwa dan hidup anak. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi , sebagian orang tua tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan masalah kelaparan dan malnutrisi yang mengancam hak hidup anak. Peranan pemerintah dan masyarakat sangat penting guna memenuhi hak hidup anak, dengan menaikkan harapan hidup, menekan angka kematian bayi, merehabilitasi kesehatan, menyediakan makanan dan air bersih bagi anak.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Manusia dilahirkan sebagai mahluk yang merdeka berhak menuangkan dan mengembangkan diri dengan dibatasi norma-norma yang berlaku. Untuk itu setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk bangsanya yakni berproses untuk menjadi lebih baik dengan mengembangkan potensin yang di miliki dan kemampuan untuk melakukan transformasi social budaya dan menjadi sumberdaya manusia bagi bangsa dan Negara serta menjadi tumpuan harapan di masa depan suatu bangsa.
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Transaksi elektronik merupakan suatu langkah maju dan kepastian hukum yang jelas dalam mengatasi kesenjangan layanan informasi dan memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama di desa-desa terpencil karena mereka berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Seperti “internet masuk desa” guna untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan teknologi yang semakin canggih, tanpa menyalah gunakannya.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
Mengenai Hak Kesejahteraan.
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah , kaya akan sumber daya alam tetapi belum bisa mensejahterakan seluruh rakyatnya. Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat. Bagi sebagian kalangan menengah keatas dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya dan mereka sering kali menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak perlu sedangkan masih banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan hanya sekedar makan saja mereka tidak mampu. Negara kita masih belum bisa melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh rakyatnya. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk
Kamis, 04 Maret 2010
PASAR MODAL
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
Mempelajari berbagai informasi mengenai pasar modal akan memberikan pengetahuan bagi pembaca, di mana dalam makalah ini , pembaca akan mengetahui berbagai hal mengenai kegiatan di pasar modal, jenis-jenis pasar modal, pelaku pasar modal , dan lembaga-lembaga yang terkait dalam pasar modal.
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengambil manfaat dan menambah wawasan serta dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang pasar modal.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal.
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Efek merupakan surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial ( commercial paper ), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran ( warrant ).
Pasar Modal dan Pasar uang sulit dibedakan karena keduanya melibatkan penjual dan pembeli dana. Perbedaan kedua pasar ini dapat dilihat dari tempat perdagangan dan jangka waktu dana yang diperdagangkan. Dana yang diperdagangkan di pasar uang pada umumnya berjangka pendek dan transaksi dilakukan tanpa terikat pada tempat tertentu. Sedangkan di pasar modal dana yang diperdagangkan berjangka panjang dan tempat transaksinya ditentukan , seperti di Indonesia adalah di BEJ dan di BES.
Pasar modal (capital market) adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pelaku pasar modal adalah pembeli dan penjual dana atau modal baik perorangan maupun badan usaha yang sebagian dari mereka malakukan penyisihan dananya.
Fungsi Pasar Modal : Sumber dana jangka panjang, Alternatif investasi,Alat restrukturisasi modal perusahaan,Alat untuk melakukan divestasi.
Jenis Pasar Modal
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek di dalam efek tersebut.
3. Pasar Paralel
Pasar paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa parallel. Tidak semua efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang go public dapat dijual sahamnya di bursa efek. Ini karenakan persyaratan untuk listing di bursa efek tersebut cukup berat dan ketat.
Insrumen Pasar Modal
a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas(PT).
Saham dibagi menjadi dua jenis saham yaitu :
Ø Saham biasa
Saham biasa, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakterisktik lain dari saham biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (one share one vote). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Ø Saham preferen
saham preferen, merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan obligasi terletak pada 3 (tiga) hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. saham preferen sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.
b. Obligasi
Obligasi adalah pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.
c. Surat berharga lainya seperti warrant, right, dll.
Pengelola Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawasan Pasar Modal ( Bapepam) yang struktur organisasinya berada di bawah Dapartemen Keuangan.
BAPEPAM & LK
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal
Wewenang Bapepam
Memberikan izin usaha kepada:
a) Bursa Efek,
b) Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d) Reksa Dana,
e) Perusahaan Efek,
f) Penasehat Investasi,
g) Biro Administrasi Efek
Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a) Wakil Penjamin Emisi Efek
b) Wakil Perantara Pedagang Efek
c) Wakil Manajer Investasi
d) Wakil Agen Penjual Reksa Dana
Memberikan persetujuan bagi: Bank Kustodian
Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
• Notaris
• Konsultan Hukum
• Penilai
• Akuntan
• Wali Amanat
Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
BURSA EFEK
Pengertian: Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
Pemegang Saham: Terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas:
a) Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b) Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c) Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya kepada Bapepam
Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan Penjaminan penyelesaian transaksi bursa
Tugas:
a) Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b) Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
c) Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain
Tugas :
a) Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
b) Mengamankan pemindahtanganan Efek
c) Menyelesaikan (settlement)
Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
• Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
• Penjamin Emisi Efek (underwriter)
• Manajer Investasi (invesment Manager)
PERANTARA PEDANG EFEK
Pengertian: Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Kewajiban:
a) Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri
b) Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
c) Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan. Memeberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
d) Menerbitkan tanda terima setelah menerima Efek atau uang dari nasabah
e) Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat
f) Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal
g) Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal
h) Memberikan saran kepada para pemodal
PENJAMIN EMISI EFEK
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Kewajiban:
a) Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan Emisi.
b) Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dan Emiten
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Bertugas.
a) Mejamin penjual Efek dan pembayaran keseluruhan nilai Efek yang diemisikan kepada Emiten
b) Mewakili para Penjamin Emisi Efek dalam hubungannya dengan Emiten dan pihak ketiga
c) Menetapkan bagian kewajiban masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar Pemjamin Emisi Efek.
d) Mengumpulkan semua hasil penjualan Efek dilakukan oleh para Penjamin Peserta Emisi dan para Agen Penjual.
e) Menyerahkan hasil penjualan Efek kepada Emiten serta membeyar Efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
Penjamin Peserta Emisi Efek, bertugas:
a) Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan Emisi Efek
b) Mengkoordinasikan seluruh Penjamin Emisi Efek dalam hal pelaksanaan penjaminan Efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para Penjamin Emisi Efek
c) Menjamin penjualan Efek dan pembayaran nilai Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (disepakati dalam perjanjian)
PERJANJIAN PENJAMINAN
1. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat, juga menyanggupi untuk membeli sendiri Efek yang tidak habis terjual.
2. Penjaminan Emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment underwriting) Penjamin Emisi disamping menyanggupi untuk menawarkan Efek tersebut kepada masyarakat juga menyanggupi untuk membeli sisa Efek yang tidak habis terjual pada suatu tingkat harga tertentu sesuai dengan syarat yang diperjanjikan
3. Penjaminan Emisi dengan Kesanggupan terbaik (best efforts underwriting) Penjamin Emisi hanya mempunyai kewajiban untuk menawarkan Efek tersebut sebaik-baiknya dan apabila tidajk habis terjual maka Efek tersebut akan dikembalikan ke Emiten.
4. All-or-none offering (kesanggupan semua atau tidak sama sekali) Penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual semua
5. Minimum – maksimum (paling sedikit – paling banyak) Penawaran Efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum
WALI AMANAT (TRUSTEE)
Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
Tugas:
a) Mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b) Memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan
KUSTODIAN
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jasa yang diberikan Kustodian:
a) Menyediakan TPH (tempat penitipan harta) yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
b) Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat. (jasa administrasi)
c) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d) Mengamnkan pemindahtanganan Efek
e) Menagih deviden saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
2. Perusahaan Efek
3. Bank umum
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Biro administrasi efek adalah Pihak yang didasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek
Tugas : Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, untuk hal tersebut diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE
MANAJER INVESTASI
Manajer investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas:
a) Mengadakan riset
b) Menganalisa Kelayakan investasi
c) mengelola dana portofolio
PENASEHAT INVESTASI
Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembeli Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Tugas:
a) Memeberikan nasehat kepada pihak lain
b) Melakukan riset
c) Membuat rekomendasi
d) Memberikan analisa di bidang Efek dengan memperoleh imbalan tertentu
e) Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
PEMERINGKAT EFEK
Pemeringkat Efek Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang
ANALISIS KEPUTUSAN INVESTASI DI PASAR MODAL
Sebelum memutuskan membeli suatu jenis efek, investor perlu mengetahui hal-hal yang berlaku di pasar modal , seperti :
Risiko dan Ketidakpastian
Risiko dan Ketidakpastian merupakan kegiatan yang selalu menyertai seorang investor dalam melakukan kegiatan dipasar modal , untuk itu investor harus mempunyai pengetahuan tertentu agar dapat membuat perkiraan-perkiraan rasional pada masa yang akan datang
Determinasi investasi
Determinasi investasi merupakan unsur yang paling mendasari investor memutuskan memilih suatu jenis investasi. Unsur-unsur tersebut adalah kondisi investor, motif investasi, media investasi, analisis modal, dan strategi investasi.
Penaksiran nilai saham
Penaksiran nilai saham investor yang beroperasi di bursa efek selalu memperhatikan indikator- indicator yang dapat mempengaruhi besar an kecilnya keuntungan yang akan diperoleh. Salah satu indikatornya adalah nilai saham. Untuk menentukan nilai saham dapat digunakan dua analisis yaitu fundamental analisis dan technical analisis.
Pasar modal (capital market) adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Dalam pasar modal dana yang diperdagangkan biasanyaberjangka panjang dan tempat transaksinya ditentukan , seperti di Indonesia adalah di BEJ dan di BES. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya dan pelaku pasar modal sendiri adalah penjual dan pembeli. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankan termasuk pasar modal.
http//www.google.com
http://www.idx.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
Selasa, 29 Desember 2009
Tugas Ekonomi Koperasi
1. B. Konsep Koperasi Barat
2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM
3. C. Aliran Yardstick
4. C. Aliran Commonwealth
5. C. Menurut Mohammad Hatta
6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua
21. Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !
Senin, 28 Desember 2009
Tugas Ekonomi Koperasi
a. Konsep koperasi pancasila
b. Barat
c. Sosialis
d. Komunis
Jawab : B
2. Di bawah ini adalah dampak tidak langsung dari koperasi terhadap anggotanya, kecuali :
a. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM.
b. Pengembangan kondisi sosial ekonomi produsen skala kecil.
c. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
d. Memberi distribusi pendapatan yang lebih seimbang dan harga yang wajar.
Jawab : A
3. Aliran koperasi sangat dipengaruhi dari system perekonomian yang dianut oleh negara tertentu. Sistem ekonomi liberal biasanya aliran koperasi yang dijalankan adalah :
a. Aliran kapitalis
b. Aliran sosialis
c. Aliran yardstick
d. Aliran commonwealth
Jawab :
4. Hubungan dengan pemerintah, koperasi merupakan bawahan dari pemerintah jadi koperasi tidak punya otonomi. Pernyataan ini sesuai dengan :
a. Aliran kapitalis
b. Aliran yardstick
c. Aliran commonwealth
b. Aliran sosialis
Jawab : C
5. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong merupakan definisi koperasi dari :
a. Menurut International Labour Organization
b. P. J. V. Dooren.
c. Mohammad Hatta.
d. UU No.32 Tahun 1992
jawab : C
6. Dibawah ini adalah unsur-unsur koperasi yang tercantum dalam UU. No 32 tahun 1992 kecuali :
a. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
b. Koperasi adalah badan usaha
c. Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
d. Koperasi berasaskan kekeluargaan
jawab : A
7. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. Pernyataan tersebut tercantum dalam :
a. UU No 25 tahun 1992 pasal 3
b. UU No 25 tahun 1992 pasal 5
c. UU No 25 tahun 1992 pasal 7
d. UU No 25 tahun 1992 pasal 8
jawab : A
8. Dibawah ini fungsi koperasi indonesia yang tercantum dalam UU No 25 tahun 1992 pasal 4 adalah ,kecuali :
a. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
b. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi untuk mencapai tujuan sosial politik
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatannya dengan koperasi sebagai sokogurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama bersama asas kekeluargaan
jawab : B
9. Yang membedakan prinsip-prinsip koperasi yang tertuang dalam UU No. 12 tahun 1967 dengan UU No.25 tahun 1992 adalah L
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
b. Adanya pembatasan bunga atas modal
c. Kerjasama anar koperasi
d. Pembagian SHU menurut jasa masing-masing anggota
jawab : C
10. Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi. Rapat anggota tercantum dalam :
a. UU No. 25 tahun 1992 pasal 22
b. 22
c. 29
d. 45
jawab : A
11. Sesuai dengan UU Perkoperasian rapat anggota dilakukan untuk kegiatan dibawah ini kecuali :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus
d. Menetapkan Pembagian sisa hasil usaha.
Jawab : B
12. Dibawah in adalah bukan menjadi alasan pemerintah membubarkan koperasi adalah :
a. Terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan di dalam undang-undang.
b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
c. Keuntungan dan modal koperasi kecil.
d. Koperasi dalam keadaan yang tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
Jawab : C
13. Apabila pemerintah berkeputusan membubarkan koperasi harus diumumkan lewat :
a. Surat kabar Indonesia
b. Surat kabar dan majalah ibukota
c. disiarkan di radio dan televise
d. Berita Negara Republik Indonesia.
14. Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap pembubarkan koperasi dilakukan penyelesaian sehingga ditunjuk seorang penyelesai yang ditunjuk oleh :
D. Pengelola.
15. Dalam menghitung besarnnya Sisa Hasil Usaha masing-masing anggota, jasa anggota dibedakan menjadi : B. Jasa Modal Sendiri dan Jasa Modal Anggota.
16. Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dan keputusan Pemerintah. Hal ini tercantum dalam :
D. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 46
17. Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 29 bahwa masa jabatan pengurus paling lama :
D. 5 Tahun.
18. Sesuai dengan Undang-Undang Perekonomian modal dibedakan menjadi :
A. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
19. Tujuan koperasi adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tujuan ini sangat dipengaruhi dari Total Cost yang sangat tergantung :
B. Teknolgi dan sumber daya yang digunakan.
20. Untuk koperasi primer dan koperasi sekunder yang wilayah operasinnya lebih dari dua daerah tingkat II, maka proses pembentukan koperasi harus dikirim ke :
D. Benar semua.
II.
21. Jelaskan konsep Koperasi Barat, konsep Koperasi Sosialis, dan konsep Koperasi Negara Berkembang !
Jawab :
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati •Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
22. Dari laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi “Ahimsa” tahun 2005 diperoleh dat sbb :
No Indikator Kinerja ( dalam 000)
1. Modal Sendiri 674.800
a. Simpanan Anggota 125.800
b. Donasi 226.000
c. Cadangan 323.000
2. SHU Kotor 250.000
Total Biaya 125.000
SHU setelah Pajak 124.500
3. Volume Usaha 579.950
4. Jumlah Anggota 125
Selain itu diperoleh data simpanan anggota dan volume usaha per anggota adalah sebagai berikut : (dalam 000)
No Nama Anggota Jumlah Simpanan Volume Usaha
1 Ahimsa 2750 25250
2 Annisa 3250 20575
3 Rizky 2250 15750
s/d Dst Dst Dst
125 Jumlah 125800 579950
Hitunglah besarnnya Sisa Hasil Usaha yang harus diterima masing-masing anggota, bila jasa Anggota terdiri dari 25 % jasa modl anggota dan 75 % jasa usaha anggota.
Jawab :
Cadangan = 323.000
Simpanan Anggota (Sa) :
1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250
Total Modal Simpanan (TMS) : 125.800
Volume Usaha Anggota (Va) :
1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750
Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950
Jasa Usaha Anggota (JUA) : 75% x 323.00 = 242.250
Jasa Modal Anggota (JMA) : 25% x 323.000 = 80.750
a. SHU Usaha Ahimsa = Va / TVA (JUA) :
25.250 / 579.950 (242.250) = 10.547,138
SHU Modal Ahimsa = Sa / TMS (JMA) :
2.750 / 125.800 (80.750) = 1.765,203
SHU Ahimsa : 10.547,138 + 1.765,203 (1000) = 12.312.341
b. SHU Usaha Annisa = Va / TVA (JUA) :
20.575 / 579.950 (242.250) = 8.594,351
SHU Modal Annisa = Sa / TMS (JMA) :
3.250 / 125.800 (80.750) = 2.086,149
SHU Annisa = 8.594,351 + 2.086,149 (1000) = 10.680.500
c. SHU Usaha Rizky = Va / TVA (JUA) :
15.750/ 579.950 (242.250) = 6.578,908
SHU Modal Rizky = Sa / TMS (JMA) :
2.250 / 125.800 (80.750) = 1.444,257
SHU Rizky = 6.578,908 + 1.444,257 (1000) = 8.02
Minggu, 27 Desember 2009
Kritik saran
kritik : cukup bae dan displin waktu.
Saran : banyak-banyak senyum dan sabar dalam menghadapi mahasiswa yang bandel.
Untuk Asslab
Kritik : jarang senyum
saran : perbanyaklah senyum
Untuk Tutor
Kritik : baik , sabar, dan suka becanda
Saran : kalau dibecandain jangan marah, harus sabar menghadapi mahasiswa yang bandel
Untuk Asbar
kritik : kalau dibutuhkan suka susah.
Saran : harus lebih cekatan mendampini barisnya biar tidak susah .
Selasa, 24 November 2009
KONPENSASI KARYAWAN DI PERUSAHAAN
Kompensasi mengandung arti tidak sekedar hanya dalam bentuk bentuk finansial saja. Bentuk finansial langsung berupa upah,gaji, komisi, dan bonus. Sementara yang tidak langsung berupa asuransi, bantuan sosial, uang cuti, uang pensiun, pelatihan, dan sebagainya. Selain itu bentuk bukan finansial berupa unsur-unsur jenis pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Bentuk unsur pekerjaan meliputi tanggung jawab, perhatian dan penghargaan dari pimpinan, sementara bentuk lingkungan pekerjaan berupa kenyamanan kondisi kerja, distribusi pembagian kerja, dan kebijakan perusahaan.
Keterkaitan kompensasi dengan kinerja karyawan sangatlah siginifikan. Semakin tinggi kompensasi semakin tinggi tingkat kepuasan kerja karyawan; ceteris paribus. Derajat kepuasan yang semakin tinggi akan semakin meningkatkan motivasi karyawan dalam meraih kinerja yang tinggi. Jika dikelola dengan baik, kompensasi membantu perusahaan untuk mencapai tujuan dalam memperoleh, memelihara, dan menjaga karyawan dengan optimum. Sebaliknya tanpa kompensasi yang cukup, karyawan yang ada tidak saja mengekspresikan diri mereka dalam bentuk protes keras dan mogok kerja, tetapi juga sangat mungkin meninggalkan perusahaan. Pertanyaannya mengapa tidak semua perusahaan mampu memberikan kepuasaan maksimum kepada karyawannya?
Posisi kompensasi dalam membangun perusahaan yang sehat selalu berada pada kondisi yang rumit. Artinya jika dilihat dari besarannya hampir mungkin karyawan tidak pernah mengatakan manfaat kompensasi yang diterimanya sudah maksimum. Selalu dikatakan derajat kepuasaan yang diperolehnya sekedar dalam rentang kurang sampai cukup puas atau pas-pasan. Di sisi lain perusahaan tidak mudah untuk segera memenuhi kebutuhan karyawan yang semakin besar dan bervariasi. Persoalannya terletak pada pertimbangan penentuan kompensasi yang tidak sederhana dan mudah diputuskan. Penentuan besaran kompensasi sangat dipengaruhi kondisi internal dan eksternal perusahaan. Kondisi kesehatan finansial dan profitabiliti perusahaan sangat menentukan kemampuan perusahaan dalam memberi kompensasi yang layak. Selain itu juga sangat dipengaruhi oleh tekanan-tekanan luar seperti peraturan pemerintah, pasar kerja, pasar komoditi, krisis ekonomi global, dan tantangan kompensasi internasional.
Untuk menjembatani jurang antara kepentingan perusahaan di satu pihak dan pihak lain kepentingan karyawan maka perusahaan perlu menerapkan manajemen kompensasi yang layak. Maksudnya adalah untuk membantu perusahaan dalam mencapai tujuan strategi bisnisnya dan menjamin terjadinya keadilan kompensasi berbasis pertimbangan faktor-faktor internal dan eksternal. Keadilan internal menjamin bahwa permintaan posisi kompensasi (finansial dan non-finansial) seperti gaji dan upah serta kualifikasi seseorang dalam bidangnya yang lebih tinggi akan dipenuhi sesuai dengan perilaku dan kinerjanya. Dan ini tentunya juga dengan mempertimbangkan faktor eksternal yang menjamin bahwa pekerjaan-pekerjaan bakal dikompensasi secara adil dengan membandingkannya dengan pekerjaan yang sama di pasar kerja.
Dalam penerapannya maka manajemen kompensasi memiliki prinsip-prinsip; (1) terdapatnya rasa keadilan dan pemerataan pendapatan dalam perusahaan; (2) setiap pekerjaan karyawan dinilai melalui proses evaluasi pekerjaan dan kinerja; (3) mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan; dan (4) sistem kompensasi yang baru harus dapat membedakan karyawan yang berprestasi baik dan tidak dalam golongan gaji yang sama.
Agar tujuan perusahaan dan harapan serta aspirasi individual terujud sesuai harapan maka dalam sistem penghargaan atau kompensasi, yang idealnya merupakan kesepakatan pihak manajemen dan karyawan, perusahaan perlu menyediakan kebijakan yang meliputi: (1) tingkat kompensasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak karyawan; (2) keadilan dengan pasar kerja eksternal; (3) keadilan internal sesuai dengan kondisi perusahaan; (4) perlakuan pada individu karyawan dan perusahaan berada dalam keseimbangan atau win-win result; dan (5) sosialisasi dan internalisasi manajemen kompensasi ke seluruh karyawan (manajemen dan non-manajemen) untuk memperkecil konflik.
PENILAIAN KINERJA KARYAWAN
Perlu dinilai apakah keterkaitan tujuan perusahaan dan tujuan karyawan telah tercapai. Perlu dilakukan bagaimana menyediakan unsur pendukung agar kedua tujuan itu tercapai. Bagaimana secara rutin dilakukan penelaahan apa yang telah dicapai karyawan dan kelompok karyawan tanpa harus menunggu timbulnya masalah. Selain itu penilaian termasuk dengan cara diskusi pun dilakukan untuk merumuskan harapan-harapan masa depan dan faktor-faktor apa saja yang perlu diperbaiki dan dikembangkan. Apabila dianggap perlu ada peninjauan kembali tujuan yang telah disusun dan menyusun langkah-langkah operasional yang lebih efektif. Karena itu perlu ada manajemen penilaian kinerja yang sistematis.
Proses perancangan sistem penilaian melibatkan: manajer, karyawan dan ahli sumberdaya manusia dalam membuat keputusan tentang:
o Isi dari pengukuran : ada tiga pilihan terkait dengan kinerja
Fokus penilaian : outcome yang langsung terkait dengan misi dan tujuan organisasi dan kebutuhan pelanggan; penggunaan waktu, tingkat kepuasan pelanggan dsb,
Jenis kinerja : contoh pekerjaan manajer dilihat dari keberhasilan menerapkan model perencanaan dan pengorganisasian; ada enam kriteria
(1) kualitas proses dan hasil
(2) jumlah hasil, nilai hasil persiklus waktu tertentu
(3) waktu yang dipakai
(4) cost efektif yaitu manajemen sumberdaya secara efisien (biaya-penerimaan)
(5) derajad kebutuhan supervisi dan
(6) pengaruh antarpersonal seperti harga diri, persahabatan dan kerjasama.
Perumus level kinerja : tiga bentuk berbeda
(1) kondisi sifat; sangat puas sampai sangat tidak puas
(2) deskripsi perilaku atau kejadian kritis; apa yang terjadi ketika karyawan dinilai
(3) outcome atau hasil; jumlah unit produk, jumlah keluhan pelanggan, jumlah unit produk yang ditolak; jumlah ketidakhadiran karyawan.
o Proses pengukuran
Ada minimum tiga pilihan dalam proses ini :
(1) tipe skala ukuran; kebanyakan bersifat ordinal, peringkat kualitatif; interval
(2) tipe instrumen penyusunan peringkat; dapat membandingkan antarperingkat kinerja dan antar personalia
(3) metode penghitungan skor.
o Karakteristik administrasi penilaian kinerja :
(1) frekuensi dan waktu bervariasi bergantung pada fungsi kegiatan; tiap bulan-dua bulan selama enam dan 12 bulan, jadi intervalnya beragam,
(2) media koleksi data berupa komputer dan bentuk lainnya seperti manual
(3) metode umpan balik dari hasil penilaian kinerja seperti untuk pengembangan karyawan dan kebijakan perusahaan dalam hal kompensasi, pengembangan sumberdaya manusia, dan lingkungan kerja yang nyaman, dan
(4) pengembangan sistem penilaian; (a) mulai dari analisis pekerjaan; (b) spesifikasi dimensi kinerja dan perumusan kinerja; (c) skala pengukuran kinerja; (d) pengembangan format dan program pengukuran peringkat; (e) pengembangan prosedur penskoran; (f) pengembangan proses pemberian peluang tentang saran-saran dari karyawan.
Jumat, 13 November 2009
WAWANCARA SELEKSI YANG EFEKTIF
Kinerja perusahaan yang unggul tentunya sangat didukung oleh kompetensi yang dimiliki oleh para karyawannya. Kinerja karyawan memiliki dampak langsung terhadap profitabilitas perusahaan. Oleh karena itu, proses seleksi karyawan merupakan hal yang tidak dapat dianggap sepele. Dengan proses seleksi yang tepat dan berkualitas, maka perusahaan akan mendapatkan orang-orang yang tepat untuk mengisi setiap posisi dan memperoleh karyawan yang paling sesuai dari faktor fisik, mental, maupun temperamental. Proses seleksi yang kurang cermat menyebabkan pemilihan orang yang tidak tepat sehingga akan menimbulkan kerugian perusahaan dalam banyak aspek.
Salah satu metode seleksi yang sering digunakan adalah wawancara. Banyak sekali teknik wawancara yang ada dan memiliki tujuan penggunaan yang berbeda-beda. Pemilihan teknik wawancara yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan tentunya akan menghasilkan kandidat yang paling sesuai, begitu pula sebaliknya. Selain menentukan teknik wawancara yang paling tepat, kemampuan pewawancara dalam melakukan persiapan dan melaksanakan langkah-langkah wawancara juga menjadi faktor penentu keberhasilan proses seleksi.
SASARAN SEMILOKA
Semiloka ini ditujukan bagi semua level karyawan di semua jenis perusahaan/organisasi yang berminat untuk memahami bentuk selection wawancara yang tepat bagi perusahaan/organisasinya masing-masing.
SILABUS SEMILOKA
- Peran wawancara dalam proses seleksi
- Teknik – teknik wawancara dan hambatannya
- Persiapan dan tahapan melakukan wawancara
- Praktek melakukan wawancara
- Tindak Lanjut wawancara
- Evaluasi wawancara
MANFAAT SEMILOKA
- Peserta mengenal peran wawancara dalam proses seleksi.
- Peserta dapat mencermati keuntungan digunakannya structured and behavioral based interview.
- Peserta mengenal teknik-teknik penting untuk menunjang efektivitas wawancara.
- Peserta mengenal tahapan yang dilakukan sebelum, selama, dan sesudah proses pelaksanaan wawancara yang efektif.