Jumat, 05 Maret 2010

KEWARGANEGARAAN PASAL 28

Pasal 28A

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Menurut pasal di atas setiap orang mempunyai cara masing-masing untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, salah satunya dengan bekerja guna mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sebagaian masih banyak yang tidak mendapatkan haknya, contohnya buruh pabrik yang masih berstatus “kontrak” bukan pegawai tetap, contoh lain yang terjadi pada anak magang, mereka bekerja setara dengan pegawai tetap lainya tetapi mereka tidak mendapat gaji atas pekerjan yang mereka lakukan.

Pasal 28 B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di era globalisasi ini banyak sekali anak-anak yang terlantar dan tidak mendapatkan perlindungan bukan saja mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pembodohan, namun setelah lama merdeka masih belum bebas dari masalah kelaparan dan malnutrisi. Bagi anak-anak yang sedang menjalami masa pertumbuhan dan perkembangan. Setiap anak berhak atas makanan untuk kelangsungan hidupnya tetapi kelaparan dan malnutrisi yang potensial merenggut jiwa dan hidup anak. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi , sebagian orang tua tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan masalah kelaparan dan malnutrisi yang mengancam hak hidup anak. Peranan pemerintah dan masyarakat sangat penting guna memenuhi hak hidup anak, dengan menaikkan harapan hidup, menekan angka kematian bayi, merehabilitasi kesehatan, menyediakan makanan dan air bersih bagi anak.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Manusia dilahirkan sebagai mahluk yang merdeka berhak menuangkan dan mengembangkan diri dengan dibatasi norma-norma yang berlaku. Untuk itu setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Karena mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk bangsanya yakni berproses untuk menjadi lebih baik dengan mengembangkan potensin yang di miliki dan kemampuan untuk melakukan transformasi social budaya dan menjadi sumberdaya manusia bagi bangsa dan Negara serta menjadi tumpuan harapan di masa depan suatu bangsa.

Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Transaksi elektronik merupakan suatu langkah maju dan kepastian hukum yang jelas dalam mengatasi kesenjangan layanan informasi dan memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terutama di desa-desa terpencil karena mereka berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Seperti “internet masuk desa” guna untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan teknologi yang semakin canggih, tanpa menyalah gunakannya.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

Mengenai Hak Kesejahteraan.

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah , kaya akan sumber daya alam tetapi belum bisa mensejahterakan seluruh rakyatnya. Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi yang semakin meningkat. Bagi sebagian kalangan menengah keatas dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya dan mereka sering kali menghambur-hamburkan uang untuk hal yang tidak perlu sedangkan masih banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi bahkan hanya sekedar makan saja mereka tidak mampu. Negara kita masih belum bisa melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh rakyatnya. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk Indonesia berhak untuk sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar