Pancasila pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Karena nilai-nilai yg terkandung dalam sila-silanya tersebut dari waktu ke waktu dan secara tetap telah menjadi bagian yg tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa indonesia. Pancasila sebagai pandagan hidup bangsa indonesia. Maka pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan didalam segala bidang dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan baik norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun maupun norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila itu dijadikan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasi sebagai dasar negara pada hakikatnya mengandung pengertian sumber dari segala sumber yaitu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
thnks.......
BalasHapus