Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada menteri terpilih untuk memprogramkan dalam 100 hari pertama kerjanya mempercepat disahkannya UU Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi simpan pinjam (KSP) selama ini di lapangan tidak mendapatkan jaminan operasional dan payung hukum yang jelas.
KSP tidak memiliki lembaga khusus yang mengawasi kinerjanya dan belum pula memiliki lembaga penjamin simpanan. Padahal banyak KSP yang mampu menghimpun dana simpanan hingga miliaran rupiah.
Menurut Suryo, tanpa adanya payung hukum, mustahil bagi KSP untuk mampu berkembang dan mendapat kepercayaan publik hingga menjadi alternatif lembaga keuangan non-bank yang mudah diakses masyarakat.
"UU lembaga keuangan mikro harus diselesaikan secepatnya," katanya.
Pihaknya juga meminta Menneg KUKM mendatang merapikan keberadaan koperasi hingga ke tingkat daerah untuk kemudian membinanya dengan baik. "Kami meminta menteri yang baru untuk menyosialisasikan peran dan keberadaan koperasi di lingkungan masyarakat," katanya.
Ia berpendapat, selama ini koperasi tercitra sebagai gerakan masyarakat kecil yang tidak menjanjikan dan tidak memiliki peran penting dalam perekonomian. Oleh karena itu, ia meminta agar citra koperasi sesegera mungkin diperbaiki. "Koperasi bukan lembaga politik tetapi lembaga ekonomi seperti PT, CV, ataupun firma," katanya.
Soal siapa calon menteri yang akan menduduki pos Kemeneg KUKM, pihaknya tidak menilai dari latar belakang dan asalnya. "Bukan dari mananya yang kami lihat tetapi dari pribadinya. Apakah ia memiliki visi, misi, dan strategi yang baik bagi perkembangan koperasi di Indonesia," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar